E. Masa Kekuasaan Belanda Kedua (1816 - 1942).


1. Kebijakan Tanam Paksa ( Cultuurstelsel): Johannes Van den Bosch (1830-1870)

Van den Bosch menghapus sistem sewa tanah era Raffles dan menerapkan apa yang disebut cultuurstelsel secara harfiah "cultuurstelsel" berarti sistem budaya. Oleh bangsa Indonesia sistem ini sering disebut tanam paksa karena dalam praktiknya rakyat dipaksa menanam tanaman-tanaman ekspor yang hasilnya dijual kepada Belanda. Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. di seluruh pulau Jawa, 18 keresidenan atau asistenan menjadi pusat areal Tanam Paksa. Sementara itu di daerah Vorstenlanden atau wilayah-wilayah kerajaan seperti Surakarta dan Yogyakarta, sistem ini tidak di berlakukan. Menjelang tahun 1840, sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Berikut ini kebijakan-kebijakan dasar cultuurstelsel:
a. Mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu dan nila. Hasilnya dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditentukan. Tanah yang digunakan untuk kepentingan cultuurstelsel dibebaskan dari pajak.
b. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian menggantinya dengan bekerja di tanah-tanah pertanian dan pabrik pengolahan hasil pertanian milik pemerintah selama 66 hari atau 1/3 dari tahun yg berjalan.
c. Waktu mengerjakan tanaman pada tanah pertanian yang diperuntukkan bagi cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang dari 3 bulan.
d. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat.
e. Gagal panen yang bukan disebabkan karena kesalahan petani misalnya karena bencana alam atau serangan hama akan ditanggung pemerintah kolonial.
f. Pengawasan dalam penggarapan tanah pertanian dan penyerahan hasil tanaman cultuurstelsel dilakukan oleh dan disampaikan kepada para kepala desa.
Sistem Tanam Paksa menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari orang-orang Belanda sendiri. Pengkritiknya yang terkenal adalah seorang mantan asisten residen di Lebak, Banten yang bernama Eduard Douwes Dekker. Kritiknya ditulis dalam buku yang berjudul Max Havelaar (1860), dengan menggunakan nama samaran Multatuli. Buku ini mengisahkan masyarakat petani yang menderita karena kebijakan sewenang-wenang Belanda.

2. Kebijakan Pintu Terbuka (1870 - 1900): Eksploitasi Manusia dan Eksploitasi Agraria

a. Latar Belakang.
• Perubahan politik di Belanda
Pada tahun 1850, partai Liberal Belanda memenangi pemilu dan partai tersebut berhak membentuk pemerintahan. Pada tahun 1870 partai ini meraih kemenangan mutlak. Dampak kemenangan dalam bidang ekonomi yaitu diterapkannya sistem ekonomi liberal termasuk di Nusantara dengan gagasan dasar setiap individu harus diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi tanpa ada intervensi dan campur tangan dari negara. Karena negara hanya berfungsi mengawasi saja dan ini disebut dengan Kapitalisme.
• Pengaruh revolusi industri
Revolusi industri yang terjadi sejak 1750 di Inggris telah banyak memberikan dampak positif bagi perekonomian Belanda. Revolusi industri di Belanda tidak terlepas dari lancarnya pasokan bahan mentah dari negeri-negeri jajahan termasuk Indonesia, dan yang memberikan sumbangan penting yaitu sistem tanam paksa. Hingga gabungan dari dampak positif revolusi industri, berkembangnya aliran liberalism dalam Ekonomi dan Politik.

b. Penerapan dan Dampak Kebijakan Pintu Terbuka
• Eksploitasi Manusia
Eksploitasi yang dimaksud ialah berupa pengerahan tenaga manusia yang diwarnai tipu daya, ketidak adilan, dan kesewenang-wenangan yang mereka alami. Salah satu kendala dalam mengembangkan perkebunan di Sumatera adalah sulitnya memperoleh tenaga kerja.
Karena banyak hal seperti sulitnya mencari pekerja dari daerah itu sendiri membuat banyak kesulitan bahkan ini menjadi sebuah permasalahan karena jika mengambil pekerja dari daerah luar mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan tidak sedikit pula pekerja yang kabur karena kerasnya pekerjaan. Oleh karena itu Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan baru yang mendukung dan menjamin agar para pemilik perkebunan dapat memperoleh, memperkerjakan dan mempertahankan kuli yang bekerja di perkebunan sesuai kebutuhan. Peratutan itu diberi nama Koeli Oronantie 1881. Berawal dari Sumatera lalu kemudian meluas untuk semua kawasan Hindia-Belanda.
Dalam praktiknya ancaman hukuman itu hanya berlaku untuk para buruh kecil atau koeli, sedangkan ancaman hukum yang bisa dikenakan terhadap pihak majikan hanya di atas kertas belaka dan jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Hal itu karena pada umumnya buruh tidak mengetahui apalagi memahami dan tidak bisa membaca isi Koeli Oronantie.
• Eksploitasi Agraria
Eksploitasi agraria tampak dalam bentuk penggunaan lahan baik lahan produktif yang sedang dikerjakan maupun lahan yang kosong yang berupa hutan untuk dijadikan lahan perkebunan. Contoh eksploitasi ini dari pulau Jawa karena pemanfaatan lahan produktif umumnya di pulau Jawa.
Dalam rangka perluasan perkebunan pada era kebijakan ini banyak tanah lungguh disewa dari para patuh dan sewa menyewa itu atas izin raja. Dan para patuh dan raja tidak berdaya di bawah tekanan Belanda itu sendiri. Akibatnya para petani kehilangan tanah garapan, satu-satunya sumber kehidupannya. Karena kehilangan sumber penghasilan mereka terpaksa menjadi Koeli atau tenaga kerja kasar perkebunan di atas tanah yang sebelumnya mereka garap.
c. Reaksi terhadap kebijakan pintu terbuka
Praktik eksploitasi dalam penerapan kebijakan pintu terbuka membuat kaum humanis bersuara lantang. Mereka mendesak pemerintah Belanda untuk memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Menurut mereka, Belanda sudah menerima banyak kekayaan alam dari Indonesia selama penjajahannya berabad-abad. Dan sudah seharusnya Belanda membalasnya dengan memajukan bangsa Indonesa. Itulah gagasan dasar yang mendorong lahirnya.

3. Politik Etis: 1901

Kebijakan atau Politik Etis mencakup dua bidang, politik dan ekonomi. Dalam bidang politik, para penggagas politik etis menyerukan segera diterapkannya kebijakan desentralisasi, sementara itu politik etis dalam bidang ekonomi diterjemahkan dalam apa yang disebut Trias van Deventer.
Penderitaan rakyat Indonesia memicu kritik melalui tulisan dari kaum etis yang dipelopori oleh wartawan koran De Locomotief, koran pertama yang terbit di Semarang, berdiri pada 1845, Pieter Broosshoft (1845-1921) dan seorang politikus Belanda Conrad Theodore van Deventer (1857-1915). mereka menyatakan agar pemerintah kolonial harus lebih memperhatikan nasib pribumi di tanah jajahan dan memiliki tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan masyarakat pribumi.
Theodore van Deventer menjelaskan, Belanda menjadi negara makmur karena dana yang mengalir deras dari tanah jajahan. Jadi, sudah sepantasnya Belanda mengembalikannya. Ia juga bahkan mendesak dikembalikannya semua dana hasil keuntungan yang diperoleh pemerintah Den Haag dari Nusantara sejak 1867, kritiknya memengaruhi lahirnya Politik Etis.
Pada tanggal 17 September 1901, Ratu Wilhemina dengan tegas menyatakan, Pemerintah Belanda memiliki panggilan moral terhadap kaum pribumi Hindia Belanda. Ratu Wilhemina kemudian menuangkan panggilan moral tadi ke dalam apa yang kelak disebut Trias van Deventer. Yang meliputi:
a. Irigasi, yaitu membangun dan memperbaiki pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian.
b. Migrasi, yaitu mengajak rakyat untuk bertransmigrasi sehingga terjadi keseimbangan jumlah penduduk.
c. Edukasi, menyelanggarakan pendidikan dengan memperluas bidang pengajaran dan pendidikan.


BAB. 6

0 komentar:

Posting Komentar