1. Kebijakan Tanam Paksa ( Cultuurstelsel): Johannes Van den Bosch
(1830-1870)
Van den Bosch menghapus
sistem sewa tanah era Raffles dan menerapkan apa yang disebut cultuurstelsel
secara harfiah "cultuurstelsel" berarti sistem budaya. Oleh bangsa
Indonesia sistem ini sering disebut tanam paksa karena dalam praktiknya rakyat
dipaksa menanam tanaman-tanaman ekspor yang hasilnya dijual kepada Belanda.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun
1835. di seluruh pulau Jawa, 18 keresidenan atau asistenan menjadi pusat areal
Tanam Paksa. Sementara itu di daerah Vorstenlanden atau wilayah-wilayah
kerajaan seperti Surakarta dan Yogyakarta, sistem ini tidak di berlakukan.
Menjelang tahun 1840, sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Berikut ini kebijakan-kebijakan dasar cultuurstelsel:
a. Mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami
komoditi ekspor khususnya kopi, tebu dan nila. Hasilnya dijual kepada
pemerintah kolonial dengan harga yang sudah ditentukan. Tanah yang digunakan
untuk kepentingan cultuurstelsel dibebaskan dari pajak.
b. Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian menggantinya dengan bekerja di
tanah-tanah pertanian dan pabrik pengolahan hasil pertanian milik pemerintah
selama 66 hari atau 1/3 dari tahun yg berjalan.
c. Waktu mengerjakan tanaman pada tanah pertanian yang diperuntukkan bagi
cultuurstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang dari 3 bulan.
d. Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada
rakyat.
e. Gagal panen yang bukan disebabkan karena kesalahan petani misalnya karena
bencana alam atau serangan hama akan ditanggung pemerintah kolonial.
f. Pengawasan dalam penggarapan tanah pertanian dan penyerahan hasil tanaman
cultuurstelsel dilakukan oleh dan disampaikan kepada para kepala desa.
Sistem Tanam Paksa menuai kritik dari berbagai pihak,
termasuk dari orang-orang Belanda sendiri. Pengkritiknya yang terkenal adalah
seorang mantan asisten residen di Lebak, Banten yang bernama Eduard
Douwes Dekker. Kritiknya ditulis dalam buku yang berjudul Max
Havelaar (1860), dengan menggunakan nama samaran Multatuli.
Buku ini mengisahkan masyarakat petani yang menderita karena kebijakan
sewenang-wenang Belanda.
2. Kebijakan Pintu Terbuka (1870 - 1900): Eksploitasi Manusia dan
Eksploitasi Agraria
a. Latar Belakang.
• Perubahan politik di Belanda
Pada tahun 1850, partai Liberal Belanda memenangi
pemilu dan partai tersebut berhak membentuk pemerintahan. Pada tahun 1870
partai ini meraih kemenangan mutlak. Dampak kemenangan dalam bidang ekonomi
yaitu diterapkannya sistem ekonomi liberal termasuk di Nusantara dengan gagasan
dasar setiap individu harus diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi tanpa ada intervensi dan campur tangan dari negara.
Karena negara hanya berfungsi mengawasi saja dan ini disebut dengan
Kapitalisme.
• Pengaruh revolusi industri
Revolusi industri yang terjadi sejak 1750 di
Inggris telah banyak memberikan dampak positif bagi perekonomian Belanda.
Revolusi industri di Belanda tidak terlepas dari lancarnya pasokan bahan mentah
dari negeri-negeri jajahan termasuk Indonesia, dan yang memberikan sumbangan
penting yaitu sistem tanam paksa. Hingga gabungan dari dampak positif revolusi
industri, berkembangnya aliran liberalism dalam Ekonomi dan Politik.
b. Penerapan dan Dampak Kebijakan Pintu Terbuka
• Eksploitasi Manusia
Eksploitasi yang dimaksud ialah berupa pengerahan
tenaga manusia yang diwarnai tipu daya, ketidak adilan, dan kesewenang-wenangan
yang mereka alami. Salah satu kendala dalam mengembangkan perkebunan di
Sumatera adalah sulitnya memperoleh tenaga kerja.
Karena banyak hal seperti sulitnya mencari
pekerja dari daerah itu sendiri membuat banyak kesulitan bahkan ini menjadi
sebuah permasalahan karena jika mengambil pekerja dari daerah luar mengeluarkan
biaya yang tidak sedikit dan tidak sedikit pula pekerja yang kabur karena
kerasnya pekerjaan. Oleh karena itu Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan baru
yang mendukung dan menjamin agar para pemilik perkebunan dapat memperoleh,
memperkerjakan dan mempertahankan kuli yang bekerja di perkebunan sesuai
kebutuhan. Peratutan itu diberi nama Koeli Oronantie 1881. Berawal dari
Sumatera lalu kemudian meluas untuk semua kawasan Hindia-Belanda.
Dalam praktiknya ancaman hukuman itu hanya
berlaku untuk para buruh kecil atau koeli, sedangkan ancaman hukum yang bisa
dikenakan terhadap pihak majikan hanya di atas kertas belaka dan jarang atau
tidak pernah dilaksanakan. Hal itu karena pada umumnya buruh tidak mengetahui
apalagi memahami dan tidak bisa membaca isi Koeli Oronantie.
• Eksploitasi Agraria
Eksploitasi agraria tampak dalam bentuk
penggunaan lahan baik lahan produktif yang sedang dikerjakan maupun lahan yang
kosong yang berupa hutan untuk dijadikan lahan perkebunan. Contoh eksploitasi
ini dari pulau Jawa karena pemanfaatan lahan produktif umumnya di pulau Jawa.
Dalam rangka perluasan perkebunan pada era
kebijakan ini banyak tanah lungguh disewa dari para patuh dan sewa menyewa itu
atas izin raja. Dan para patuh dan raja tidak berdaya di bawah tekanan Belanda
itu sendiri. Akibatnya para petani kehilangan tanah garapan, satu-satunya
sumber kehidupannya. Karena kehilangan sumber penghasilan mereka terpaksa
menjadi Koeli atau tenaga kerja kasar perkebunan di atas tanah yang sebelumnya
mereka garap.
c. Reaksi terhadap kebijakan pintu terbuka
Praktik eksploitasi dalam penerapan kebijakan pintu terbuka
membuat kaum humanis bersuara lantang. Mereka mendesak pemerintah Belanda untuk
memperbaiki nasib rakyat Indonesia. Menurut mereka, Belanda sudah menerima
banyak kekayaan alam dari Indonesia selama penjajahannya berabad-abad. Dan
sudah seharusnya Belanda membalasnya dengan memajukan bangsa Indonesa. Itulah
gagasan dasar yang mendorong lahirnya.
3. Politik Etis: 1901
Kebijakan atau Politik Etis mencakup dua bidang, politik dan ekonomi.
Dalam bidang politik, para penggagas politik etis menyerukan segera
diterapkannya kebijakan desentralisasi, sementara itu politik etis dalam bidang
ekonomi diterjemahkan dalam apa yang disebut Trias van Deventer.
Penderitaan rakyat Indonesia memicu kritik melalui tulisan
dari kaum etis yang dipelopori oleh wartawan koran De Locomotief, koran pertama
yang terbit di Semarang, berdiri pada 1845, Pieter Broosshoft (1845-1921) dan
seorang politikus Belanda Conrad Theodore van Deventer (1857-1915). mereka
menyatakan agar pemerintah kolonial harus lebih memperhatikan nasib pribumi di
tanah jajahan dan memiliki tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan
masyarakat pribumi.
Theodore van Deventer menjelaskan, Belanda menjadi negara
makmur karena dana yang mengalir deras dari tanah jajahan. Jadi, sudah
sepantasnya Belanda mengembalikannya. Ia juga bahkan mendesak dikembalikannya
semua dana hasil keuntungan yang diperoleh pemerintah Den Haag dari Nusantara
sejak 1867, kritiknya memengaruhi lahirnya Politik Etis.
Pada tanggal 17 September 1901, Ratu Wilhemina dengan tegas
menyatakan, Pemerintah Belanda memiliki panggilan moral terhadap kaum pribumi
Hindia Belanda. Ratu Wilhemina kemudian menuangkan panggilan moral tadi ke
dalam apa yang kelak disebut Trias van Deventer. Yang meliputi:
a. Irigasi, yaitu membangun dan memperbaiki pengairan dan bendungan untuk
keperluan pertanian.
b. Migrasi, yaitu mengajak rakyat untuk bertransmigrasi sehingga terjadi
keseimbangan jumlah penduduk.
c. Edukasi, menyelanggarakan pendidikan dengan memperluas bidang pengajaran dan
pendidikan.

0 komentar:
Posting Komentar